Syailendra Arif/Teraslampung.com
LIWA--Rapat koordinasi (rakor) rutin para pejabat Pemerintah Daerah Lampung Barat (Lambar) mengkonsolidasikan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menerapkan keterbukaan informasi di wilayah tersebut.
Rakor yang berlangsung Selasa (24/12) di Aula Utama Pemda, dihadiri para kepala dinas, kepala satker, asisten, staf ahli, para camat, dan dipimpin sekda Nirlan. Selain Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, turut hadir para komisioner Ahmad Haryono, Gani Baazar, dan Khalida.
"Ini merupakan langkah maju dalam membangkitkan komitmen para pimpinan Badan Publik di Kabupaten Lambar," kata Juniardi.
Menurut Juniardi, komitmen pimpinan Badan Publik merupakan hal yang paling penting mengingat kultur birokrasi di Indonesia yang masih top-down.
"Setelah komitmen harus dilanjutkan dengan realisasi. Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), susun Daftar Informasi Publik (DIP), dan lakukan uji konsekuensi terhadap informasi dikecualikan," lanjutnya.
UU KIP telah diberlakukan April 2010. Namun masih banyak aparatur pemerintahan yang masih belum menerapkan UU ini. Padahal, penerapannya justru akan menguntungkan Badan Publik.
"Biarkan masyarakat mengetahui kinerja Badan Publik melalui penyampaian informasi publik," imbaunya.
Juniardi berharap, Kabupaten Lambar yang baru secara resmi terbentuk pada tahun 1991 ini dapat maksimal menerapkan UU KIP.
LIWA--Rapat koordinasi (rakor) rutin para pejabat Pemerintah Daerah Lampung Barat (Lambar) mengkonsolidasikan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menerapkan keterbukaan informasi di wilayah tersebut.
Rakor yang berlangsung Selasa (24/12) di Aula Utama Pemda, dihadiri para kepala dinas, kepala satker, asisten, staf ahli, para camat, dan dipimpin sekda Nirlan. Selain Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, turut hadir para komisioner Ahmad Haryono, Gani Baazar, dan Khalida.
"Ini merupakan langkah maju dalam membangkitkan komitmen para pimpinan Badan Publik di Kabupaten Lambar," kata Juniardi.
Menurut Juniardi, komitmen pimpinan Badan Publik merupakan hal yang paling penting mengingat kultur birokrasi di Indonesia yang masih top-down.
"Setelah komitmen harus dilanjutkan dengan realisasi. Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), susun Daftar Informasi Publik (DIP), dan lakukan uji konsekuensi terhadap informasi dikecualikan," lanjutnya.
UU KIP telah diberlakukan April 2010. Namun masih banyak aparatur pemerintahan yang masih belum menerapkan UU ini. Padahal, penerapannya justru akan menguntungkan Badan Publik.
"Biarkan masyarakat mengetahui kinerja Badan Publik melalui penyampaian informasi publik," imbaunya.
Juniardi berharap, Kabupaten Lambar yang baru secara resmi terbentuk pada tahun 1991 ini dapat maksimal menerapkan UU KIP.
0 comments:
Post a Comment