Dipo Alam |
Dalam sidang yang digelar awal Desember 2013, Ketua Majelis Marihot Lumban Batu didampingi Hakim Anggota Roky Panjaitan dan Widodo memutuskan Dipo Alam terbukti bersalah telah mengganggu kebebasan pers.
"PT DKI dalam putusannya menyatakan Dipo Alam bersalah karena telah mengganggu kebebasan pers dan (pernyataan) itu tidak layak diucapkan oleh pejabat negara seperti dia (Dipo)," kata Hakim Anggota Roky Panjaitan, di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
PT DKI memutuskan Dipo Alam harus membayar ganti rugi Rp 250 juta. Rinciannya: Rp 100 juta untuk kerugian material dan Rp 150 juta untuk kerugian immaterial kepada Media Group.
"Ya, perdata kasusnya, jadi membayar Rp 250 juta itu kepada penggugat (Media Grup)," ucap Roky.
Roky mengatakan seharusnya pejabat pemerintah tidak boleh memboikot media. Pers, menurut Roky, harus dilindungi kebebasannya.
Pada 25 Februari lalu Media Group menggugat Dipo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Media Grup. Media Grup mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Dewi R. Angela
0 comments:
Post a Comment