BANDARLAMPUNG--Polda Lampung menetapkan BP, 26, mantan pacar Polisi Wanita berinisal RS yang menjadi Sekretaris Pribadi Kapolda Lampung, sebagai tersangka, Senin (30/10). Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta di Bandarlampung itu menjadi tersangka karena telah menyebarkan beberapa lembar foto porno RK melalui jejaring sosial Facebook.
“Tersangka kini ditahan di Polda Lampung. Saat diperiksa dia mengaku menyebarkan foto bugil RS karena sakit hati telah diputuskan cintanya oleh RS," kata Kepala Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih, Rabu (30/
RS berpacaran dengan BP selama dua tahun (2010—2012). RS memutuskan cinta BP karena marah setelah sadar telah dibohongi BP.
“Ketika berkenalan dengan RS, tersangka BP mengaku alumni Akademisi Kepolisian (Akpol) Semarang. Setelah mereka berpacaran baru ketahuan bahwa BP seorang wiraswasta,” kata Sulistyaningsih.
Menurut Sulistyaningsih, setelah pemeriksaan RS dan BP dijadikan tersangka, RS sebenarnya korban.
“Meski begitu, aturan di korps polisi harus ditegakkan. RS kami nonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum,” kata dia.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Reynhard Silitonga, mengatakan Polda akan melakukan koordinasi dengan Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti milik BP dan RS. Barang bukti tersebut antara lain dua Blackberry, note book, dan tiga buah sim card.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli komunikasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung,” kata Reynhard.
Reynhard mengatakan tersangka BP akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 atau ayat UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis/Editor: Mas Alina
“Tersangka kini ditahan di Polda Lampung. Saat diperiksa dia mengaku menyebarkan foto bugil RS karena sakit hati telah diputuskan cintanya oleh RS," kata Kepala Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih, Rabu (30/
RS berpacaran dengan BP selama dua tahun (2010—2012). RS memutuskan cinta BP karena marah setelah sadar telah dibohongi BP.
“Ketika berkenalan dengan RS, tersangka BP mengaku alumni Akademisi Kepolisian (Akpol) Semarang. Setelah mereka berpacaran baru ketahuan bahwa BP seorang wiraswasta,” kata Sulistyaningsih.
Menurut Sulistyaningsih, setelah pemeriksaan RS dan BP dijadikan tersangka, RS sebenarnya korban.
“Meski begitu, aturan di korps polisi harus ditegakkan. RS kami nonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum,” kata dia.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Reynhard Silitonga, mengatakan Polda akan melakukan koordinasi dengan Unit Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti milik BP dan RS. Barang bukti tersebut antara lain dua Blackberry, note book, dan tiga buah sim card.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli komunikasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung,” kata Reynhard.
Reynhard mengatakan tersangka BP akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 atau ayat UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis/Editor: Mas Alina
0 comments:
Post a Comment