Bambang Satriaji/Teraslampung.com
"Hiya. Pak Akil kirim SMS, intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga ton emas untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK," kata anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut Chairun Nisa tiga ton emas itu artinya uang sebanyak Rp3 miliar.
Menurut Chairun Nisa tiga ton emas itu artinya uang sebanyak Rp3 miliar.
Chairun Nisa yang kini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau, yang juga bendahara tim sukses Hambit.Keduanya diduga kuat menyuap Akil Mochtar.
Akil meminta uang Rp 3 miliar agar perkara permohonan gugatan Pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak Mahkamah Konstitusi. Saat itu Akil adalah ketua MK. Kalau gugatan itu ditolak Hambit akan tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas.
Menurut Chairun Nisa permintaan dana dari Akil tersebut diawali dari pesan singkat (SMS) Chairun Nisa kepada Akil. "Pak Akil menjawab SMS saya sebelumnya, tentang kapan mulai sidang Gunung Mas? Lalu Pak Akil menjawab 'Saya sudah ketemu bupatinya, saya minta selanjutnya dengan Bu Nisa saja," ungkap Chairun Nisa.
Hambit sebelumnya meminta bantuan Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil. Itu karena Chairun dan Akil sudan berteman lama. Keduanya pernah sama-sama menjadi anggota DPR sejak 1999 dari Partai Golkar.
Sebelum Chairun bertemu Akil, rupanya ternyata Hambit sudah bertemu Akil melalui perkumpulan pencinta panjat tebing, namun belum disepakati syarat dari Akil.
Chairun Nisa mengaku setika dia membaca SMS Akil dia mengira 3 ton emas adalah candaan. Namun, kata Chairun Nisa, ia akhirnya paham yang dimaksud Akil dengan 3 ton emal adalah uang Rp 3 miliar.
Chairun Nisa mengaku setika dia membaca SMS Akil dia mengira 3 ton emas adalah candaan. Namun, kata Chairun Nisa, ia akhirnya paham yang dimaksud Akil dengan 3 ton emal adalah uang Rp 3 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK tetap mencecar Chairun Nisa mengenai percakapannya dengan Akil melalui Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-Rp750 juta.
0 comments:
Post a Comment