Syailendra Arif/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG—Komisi (KI) Provinsi Lampung akan memanfaatan ‘tahun politik’ 2014 sebagai momentum tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP. Sementara program internal yang akan dikuatkan KIP Lampung adalah penyelesaian sengketa Informasi (PSI). Yakni bagaimana agar proses PSI berlangsung secara efektif dan efisien.
“Perhatian masyarakat terhadap pentingnya informasi publik pada saat pemilu lebih besar, sehingga kami memanfaatkan momentum ini untuk memaksimalkan sosialisasi mengenai hak atas informasi masyarakat yang dijamin dalam UU KIP," kata Ketua KI Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Kamis (30/1).
Menurut Juniardi bentuk sosialisasi yang akan dilakukan KIP Lampung antara lain seminar, Focuss Group Discussion (FGD), aksi-aksi simpatik, maupun bersinergi dengan lembaga/organisasi lain.
"Pada awal tahun ini misalnya, kami juga menjalin kerjasama dengan Pimpnan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Waykanan untuk menggelar lomba penulisan opini mengenai transparansi anggaran," kata Juniardi .
Menurut Juniardi saat ini pemohon informasi masih didominasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat umum jarang yang meminta informasih publik.
"Sebagai awal untuk merangsang masyarakat untuk menggunakan UU KIP dalam mengakses informasi hal itu bagus tapi harus juga didorong masyarakat sebagai pengguna informasi sehingga UU KIP bermanfaat," kata dia.
Selain sosialisasi, KI Lampung juga akan melanjutkan program tahunan yakni monitoring dan evaluasi (monev) kepada badan publik mengenai sejauhmana mereka mengimplementasikan UU KIP.
"Monev akan terus kami lanjutkan agar badan publik semakin terpacu menerapkan undang-undang ini. Sebab nanti juga ada pengharaan bagi badan publik terbaik dalam implementasi UU KIP," ujarnya.
Juniardi berharap UU KIP di Lampung semakin membaik.”Provinsi lain juga sudah berlomba-lomba untuk menerapkan UU KIP.Ini untuk kepentingan bersama. Jangan sampai Lampung kalah dengan daerah lain,” Juniardi menambahkan.a
BANDARLAMPUNG—Komisi (KI) Provinsi Lampung akan memanfaatan ‘tahun politik’ 2014 sebagai momentum tersebut untuk memaksimalkan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP. Sementara program internal yang akan dikuatkan KIP Lampung adalah penyelesaian sengketa Informasi (PSI). Yakni bagaimana agar proses PSI berlangsung secara efektif dan efisien.
“Perhatian masyarakat terhadap pentingnya informasi publik pada saat pemilu lebih besar, sehingga kami memanfaatkan momentum ini untuk memaksimalkan sosialisasi mengenai hak atas informasi masyarakat yang dijamin dalam UU KIP," kata Ketua KI Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Kamis (30/1).
Menurut Juniardi bentuk sosialisasi yang akan dilakukan KIP Lampung antara lain seminar, Focuss Group Discussion (FGD), aksi-aksi simpatik, maupun bersinergi dengan lembaga/organisasi lain.
"Pada awal tahun ini misalnya, kami juga menjalin kerjasama dengan Pimpnan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Waykanan untuk menggelar lomba penulisan opini mengenai transparansi anggaran," kata Juniardi .
Menurut Juniardi saat ini pemohon informasi masih didominasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masyarakat umum jarang yang meminta informasih publik.
"Sebagai awal untuk merangsang masyarakat untuk menggunakan UU KIP dalam mengakses informasi hal itu bagus tapi harus juga didorong masyarakat sebagai pengguna informasi sehingga UU KIP bermanfaat," kata dia.
Selain sosialisasi, KI Lampung juga akan melanjutkan program tahunan yakni monitoring dan evaluasi (monev) kepada badan publik mengenai sejauhmana mereka mengimplementasikan UU KIP.
"Monev akan terus kami lanjutkan agar badan publik semakin terpacu menerapkan undang-undang ini. Sebab nanti juga ada pengharaan bagi badan publik terbaik dalam implementasi UU KIP," ujarnya.
Juniardi berharap UU KIP di Lampung semakin membaik.”Provinsi lain juga sudah berlomba-lomba untuk menerapkan UU KIP.Ini untuk kepentingan bersama. Jangan sampai Lampung kalah dengan daerah lain,” Juniardi menambahkan.a
0 comments:
Post a Comment