![]() |
Ketua MK Hamdan Zoelva |
"Amar putusan berlaku tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan pemohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Hamdan Zoelva yang membacakan putusan. Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1).
Pasal 3 ayat 5 UU Pemilu Presiden digugat Effendi Gazali. Pasal itu menyatakan 'Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD'.
Menurut MK, keputusan ini baru berlaku pada pemilu 2019 dan seterunya karena persiapan pemilu 2014 sudah berlangsung. Apabila dilakukan tahun ini dikuatirkan mengganggu proses yang telah berlangsung.
"Apabila dipaksakan tahun ini, maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan atau memadai untuk membentuk perpu," ujar MK.
Satu dari delapan hakim mengajukan disenting opinion atau pendapat berbeda. Ini disampaikan oleh Hakim MK Maria Farida. Maria menolak seluruh permohonan tergugat.
Sumber: Metronews
0 comments:
Post a Comment