Jakarta, teraslampung.com--
Fajrul Falakh |
Informasi disampaikan adik Fajrul Falaakh, M Romahurmuzi melalui pesan singkat yang diterima NU Online. Almarhum meninggal karena sakit dan sempat dirawat karena mengalami gagal ginjal.
Anggota Komisi Hukum Nasional itu lahir di Gresik Jawa Timur, tanggal 2 April 1959 silam. Ia bergelut di bidang ilmu hukum sejak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Ia juga sempat memperdalam ilmu hukum di Inggris dan Amerika Serikat.
Fajrul Falaakh menjadi anggota majelis Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (sejak 2008), dan anggota Komisi Hukum Nasional RI (sejak 2000). Ia juga memperoleh Satya Lencana Pengabdian 17 tahun dari Presiden RI tahun 2004.
Putra pendiri IPNU KH Tholchah Mansyur, kakak kandung Mantan Ketua Umum IPPNU Safira Rosa Machrusah itu masuk dalam kepengurusan NU di tingkat pusat pada periode kepengurusan KH Hasyim Muzadi, sebagai salah satu Ketua PBNU yang membidangi persoalan hukum.
Fajrul Falaakh dikenal anak-anak muda NU sebagai sosok senior yang mumpuni di bidang ilmu hukum dan tata negara. Menurut mantan Ketua Umum IPNU H Asrorun Niam, meski aktif di bidang akademis, Fajrul tetap selalu mendampingi anak muda NU dan para aktivis. Ia memberikan banyak informasi dalam persoalan hukum dan tata negara.
“Pada saat anak muda NU larut di dunia aktivis, beliau malah berkecimpung di dunia akademis. Beliau merupakan inspirasi zamannya. Kita tentunya merasa sangat kehilangan sosok yang mengayomi dan aktif mendampingi anak-anak muda,” kata Niam.
Meninggalnya mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fajrul Falaakh membuat ormas ini sangat kehilangan. Sebab, Fajrul adalah aktivis NU yang bergerak di bidang pemikiran hukum. Kontribusi pemikiran Fajrul sangat berarti bagi NU.
Sumber: nu.or.id
Sumber: nu.or.id
0 comments:
Post a Comment