Dewira/Teraslampung.com
Jakarta--KPU Pusat membuat aturan yang menguntungkan calon legislatif dalam Pemilu 9 April 2014 mendatang. Kalau dalam pemilu sebelumnya pemilih hanya boleh mencoblos salah satu nama atau tanda gambar pilihannya, kini pemilh boleh mencoblos dua nama asal partai calegnya sama.
Jakarta--KPU Pusat membuat aturan yang menguntungkan calon legislatif dalam Pemilu 9 April 2014 mendatang. Kalau dalam pemilu sebelumnya pemilih hanya boleh mencoblos salah satu nama atau tanda gambar pilihannya, kini pemilh boleh mencoblos dua nama asal partai calegnya sama.
Pencoblosan itu tidak mengurangi jumlah suara yang tidak sah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan baru. Yakni pemilih diperbolehkan mencoblos dua caleg dalam satu kertas suara. Tapi ada syaratnya.
Syaratnya, dua caleg yang dicoblos tersebut harus satu partai. Tidak boleh berlainan partai. Jika pemilih mencoblos satu caleg dari partai lain dan mencoblos caleg dari partai lain lagi, maka suara termasuk tidak sah.
“Kalau masih dalam satu kotak partai, harus disahkan. Kecuali kalau caleg ada di dua kotak partai, itu tidak sah,” kata komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Riziyansyah, di Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Ferry mencontohkan, jika pemilih mencoblos caleg A dan caleg B dan mencoblos lambang partai politik yang sama, suara akan tetap sah.”Tapi jika pemilih mencoblos caleg A dan caleg B dari partai yang berbeda, dan mencoblos lambang partai yang berbeda, maka suara dianggap tidak sah. Intinya, pencoblosan harus pada kotak partai yang sama,” ujarnya.
Menurut Ferry sistem proporsional dan open list sekarang itu mencoblos partai dan caleg. Mekanismenya diatur dalam undang-undang. Ferry mengklaim langkah sebagai terobosan baru KPU yang bertujuan mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena pemilih mencoblos partai dan caleg yang berbeda. Hal seperti ini sering ditemukan pada Pemilu sebelumnya.
Selain itu, KPU juga akan mengesahkan suara dari pemilih yang mencoblos tidak tembus, pencoblosan di antara dua caleg atau di garis antara dua nama caleg berbeda tapi separtai. Pemilih yang mencoblos banyak caleg dalam satu partai pun, sekarang akan disahkan.
“Kami tidak ingin menyia-nyiakan suara, karena bisa jadi si pemilih kurang paham cara mencoblos. Meski sudah disosialisasikan, kadang ada pula pemilih yang masih tidak paham,”
ujarnya.
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment