Isbedy Stiawan ZS/Teraslampung.com
Anjungan Seni Idrus Tintin |
Para pengunjukrasa bertemu dengan Komisi D DPRD dan Dinas Parekraf Provinsi Riau.Pertemuan selama dua jam—dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00—menyepakati bahwa Perda No.9 untuk penyewaan anjungan seni harus ditangguhkan.
“Kesepakatan ini untuk menangguhkan Perda No.9 tahun 2013 pada poin 4 khusus retribusi Anjung Seni Idrus Tintin. Artinya selama penangguhan, tidak dipungut biaya apapun saat menggunakan gedung tersebut,” kata Fedli Azis, seniman teater.
Dari pertemuan seniman dengan Komisi D DPRD dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau itu disepakati untuk membentuk badan pengelola dan melengkapi pasilitas gedung berupa genset dan AC.
Fedli mengatakan, kesepakatan itu ditandatangani Bagus Santoso/ketua komis D, Kadis Parekraf Riau Said Syarifuddin, dan Korlap FSR Zalfandry.
“Kesepakatan ini ini dikeluarkan, Kamis (13/2) di ruang rapat DPRD Riau,” jelas Fedli melalui telepon.
Selama penangguhan, Komisi D DPRD meminta Dispenda Riau bersama Komisi B dapat mengkaji kembali Perda No.9 Tahun 2013 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2013 dan baru dilaksanakan Januari 2014 yang ditandatangani Gubernur Riau Rusli Zainal, kini tersangka korupsi.
“Ini awal perjuangan, bukan akhir... Masih ada dua institusi lagi yang mau kita datangi, yaitu Komisi B DPRD Riau dan Dispenda Riau, direncanakan Senin (17/2) pagi kita bergerak lagi,” kata Fedli.
0 comments:
Post a Comment