Bambang Satriaji/Teraslampung.com
![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
JAKARTA—Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keyakinannya jika pemilihan umum legislatif digabung pelaksanaannya dengan pemilihan presiden pada Juli 2014 akan lebih baik dibanding jika keduanya dilaksanakan dalam waktu terpisah.
Menurut Yusril tidak ada alasan untuk mengatakan jika Pileg dan Pilpres disatukan negara ini akan rusuh, sebagaimana dikhawatirkan sejumlah politikus dari partai besar. Rusuh akan terjadi, kata Yusril, kalau ada yang mau membuat rusuh.
“Gugatan saya hanya meminta agar pemilu legislatif diundur sampai Juli 2014. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap dilaksanakan pada 1 Oktober 2014. Sementara pelantikan presiden pada 20 Oktober 2014.Kalau semuanya mau damai dan tidak mau rusuh, kerusuhan takkan pernah ada. Rakyat tak mau,” tegas Yusril, di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Yusril kenyataan lapangan menunjukkan sampai kini KPU belum siap melaksanakan pemilihan legislatif pada April 2014. Indikasinya, kata dia, Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum beres, logistik juga masih berantakan.
“Kalu Pileg berantakan dan kacau, berarti Pilegnya kan gagal. Golkar, PDIP, dan Partai Demokrat malah akan meraup banyak manfaat dan keuntungan. Persis Pileg 1999,” kata dia.
Yusril mengatakan pihak yang memegang kekuasaan, di pusat maupun di daerah dengan mudah mempermainkan hasil pemilu legislatif sesuai target dan keinginan mereka.
“Inilah hakikat status status quo dan oligarki politik. Kekuasaan mereka langgeng, demokrasi masuk tong sampah. Rakyat hanya mainan kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Yusril, kalau permohonan uji UU Pilpres saya dikabulkan MK, Pileg dan Pilpres akan disatukan bulan Juli 2014. KPU akan lebih siap laksanakan Pemilu.
Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 13 Desember 2013.
Pada Selasa lalu (21/1/2014), sidang pertama mulai digelar di MK. Yusril memohon pengujian untuk Pasal 3 ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres, terhadap Pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Menurut pakar hukum tata negara tersebut, seharusnya dalam sistem presidensial, pemilihan presiden lebih dulu digelar, baru kemudian digelar pemilihan legislatif. Atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan.
“Tidak mungkin, pemilihan legislatif diadakan lebih dulu, baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Sebab hal itu justru menganut sistem parlementer,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment