728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Wednesday, November 27, 2013

    Pemahaman UU KIP di Lambar Masih Kurang

    LIWA--Kabupaten Lampung Barat masih belum mengimplementasikan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bahkan pemahaman pejabat Pemda terhadap UU tersebut masih sangat minim.

    Demikian hasil monitoring dan evaluasi Hasil monev Komisi Informasi Provinsi Lampung dipimpin Ketua KI Lampung Juniardi, didampingi komisioner Gani bazar dan diterima asisten 1 didampingi kabag humas, dan sekretaaris Dishubkominfo Lambar.

    "Kami menyayangkan pemahaman yang masih sangat minim terhadap UU KIP. Padahal ini sudah masuk tahun ketiga UU ini diterapkan," kata Ketua KI Lampung, Juniardi, usai monev yang berlangsung Rabu (27/11).

    Juniardi menyatakan penerapan UU KIP jangan sampai menunggu terjadinya sengketa informasi. Sebab UU KIP sangat bermanfaat sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.

    "Tunjukkan keberhasilan kinerja, rencana kegiatan, laporan keuangan, dan apa-apa yang wajib disediakan dan diumumkan kpd publik," kata Juniardi.

    Hal yang perlu diingat juga bahwa, tahun lalu Pemprov Lampung menerima penghargaan sebagai badan publik pemerintah daerah yang terbuka. Kalau keterbukaan informasi jalan di tempat maka sama saja mempermalukan Pemprov sendiri.

    "Wapres Boediono juga sudah menginstruksikan agar badan publik melaksanakan UU KIP dari membentuk PPID, membuat SOP hingga mengklasifikasikan informasi. Namun, instruksi ini tersendat pelaksanaannya di daerah," kata Juniardi.

    Penulis: Syailendra Arif
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemahaman UU KIP di Lambar Masih Kurang Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top