Syailendra Arif/Teraslampung.com
Way Kanan--Pembinaan dan penyuluhan hukum terus dilakukan Korps Bhayangkara Way Kanan. Pada Selasa (11/2) misalnya, Polres Way Kanan menggelar penyuluhan hukum bagi warga desa di Balai Kampung Umpu Bhakti.
Penyuluhan yang diikuti oleh 50-an warga itu menghadirkan Kepala Unit Polisi Masyarakat Satuan Pembina Masyarakat Polres Way Kanan, Bripka Cucu Ahyani Sutarsa, sebagai pemateri.
Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan berharap pembinaan dan penyuluhan hukum sering dilakukan kepolisian agar masyarakat makin sadar hukum.
Cucu Ahyani Sutarsa mengatakandengan adanya penyuluhan hukum diharapkan masyarakat lebih memahami hukum. “Mereka diharapkan lebih paham tentang dampak penggunaan narkoba, lebih memahami tentang kamtibmas, rembug tiyuh (desa),UU Lalu Lintas,”kata Cucu.
Selain memberikan materi hukum pada kesempatan itu Cucu juga menyampaokan pengumuman tentang penerimaan calon anggota Polri. “Warga jadi tahu dan bisa mempersiapkan anak -anaknya guna menghadapi penerimaan brigadir Polri," ujarnya.
Way Kanan--Pembinaan dan penyuluhan hukum terus dilakukan Korps Bhayangkara Way Kanan. Pada Selasa (11/2) misalnya, Polres Way Kanan menggelar penyuluhan hukum bagi warga desa di Balai Kampung Umpu Bhakti.
Penyuluhan yang diikuti oleh 50-an warga itu menghadirkan Kepala Unit Polisi Masyarakat Satuan Pembina Masyarakat Polres Way Kanan, Bripka Cucu Ahyani Sutarsa, sebagai pemateri.
Kepala Kampung Umpu Bhakti Sumarwan berharap pembinaan dan penyuluhan hukum sering dilakukan kepolisian agar masyarakat makin sadar hukum.
Cucu Ahyani Sutarsa mengatakandengan adanya penyuluhan hukum diharapkan masyarakat lebih memahami hukum. “Mereka diharapkan lebih paham tentang dampak penggunaan narkoba, lebih memahami tentang kamtibmas, rembug tiyuh (desa),UU Lalu Lintas,”kata Cucu.
Selain memberikan materi hukum pada kesempatan itu Cucu juga menyampaokan pengumuman tentang penerimaan calon anggota Polri. “Warga jadi tahu dan bisa mempersiapkan anak -anaknya guna menghadapi penerimaan brigadir Polri," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment