"Sejak tahun 2007, Indonesia masuk ke dalam kategori dua yang berarti tidak memenuhi persyaratan minimum penerbangan sipil atau International Civil Aviation Safety Standard. Tidak hanya itu, permasalahan delay yang berjam-jam, padatnya traffic penerbangan serta bandara yang sudah melebihi kapasitas hingga 300% ini diproyeksikan memiliki tata kelola yang amburadul.
Pemindahan sebagian penerbangan komersial ke Halim sangat menurunkan kehormatan Indonesia sebagai bangsa." Twitter, Jumat (14/2/2014)
*Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), pengamat penerbangan
Sumber: (Bloomberg TV Indonesia)
Pemindahan sebagian penerbangan komersial ke Halim sangat menurunkan kehormatan Indonesia sebagai bangsa." Twitter, Jumat (14/2/2014)
*Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), pengamat penerbangan
Sumber: (Bloomberg TV Indonesia)
0 comments:
Post a Comment