Cecep Syamsul Hari |
Kubu Denny akhir-akhir mulai kampanye di media sosial dengan membandingkan para penentang buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh itu dengan FPI yang melarang seminar tentang Tan Malaka.
Rahasia di balik penyusunan buku itu pun kini makin benderang. Namun, Denny tetap tidak goyah. Dia dan para pendukungnya yakin bahwa Denny JA memang layak sebagai tokoh. Bukti ketokohan itu ditunjukkan dengan jutaan hits atas karya Denny yang dipasang di sebuah website.
Berikut ini adalah tantangan dari sastrawan Cecep Syamsul Hari kepada Denny JA untuk melakukan debat publik sehubungan dengan 'ketokohan" Denny JA di dunia sastra Indonesia:
Yth. Sdr. Denny JA
Dengan hormat,
I. Menimbang
(1) Kontroversi dan penolakan akibat terbitnya buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, selanjutnya ditulis “33 TSIPB”, belum pernah ada presedennya dalam sejarah sastra Indonesia;
(2) Kontroversi dan penolakan itu, sepanjang yang dapat saya amati sejak buku itu diluncurkan pada 3 Januari 2014 hingga tantangan debat publik ini ditulis, patut diduga bermuara pada satu hal, yaitu masuknya dan/atau terpilihnya nama Anda ke dalam buku itu;
(3) Masuknya nama Anda ke dalam buku itu patut diduga merupakan suatu kekeliruan sejarah karena bertentangan dengan makna tersurat maupun tersirat judul buku itu;
(4) Pada hemat saya, masuknya nama Anda pada buku itu belum saatnya, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam surat terbuka pengunduran diri saya dari Majalah Sastra Horison pada 16 Januari 2014;
(5) Bahwa masyarakat Indonesia, khususnya publik sastra Indonesia, menurut pendapat saya, tidak cukup hanya mendengar penjelasan dari sebagian anggota Tim 8 sekaitan alasan masuknya nama Anda dalam buku itu, baik dari anggota Tim 8 yang mendukung maupun yang menolak masuknya nama Anda ke dalam buku itu (termasuk penjelasan dari Sdr. Maman S. Mahayana yang pada 6 Februari 2014 telah menyatakan diri secara terbuka mengundurkan diri dari Tim 8, dan yang sebagai salah seorang penulis buku “33 TSIPB” telah menyatakan meminta 5 tulisannya dari buku itu dicabut);
(6) Bahwa masyarakat Indonesia, khususnya publik sastra Indonesia, berhak untuk mendengar penjelasan langsung dan terbuka dari Anda sebagai pribadi;
(7) Bahwa debat publik (public debate) merupakan bagian dari tradisi masyarakat demokratis sebagai salah satu bentuk proses dan aktivitas edukasi untuk menemukan kebenaran.
II. Mengingat
(1) Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945;
(2) Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945;
(3) Pasal 14 ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
(4) Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
(5) Pasal 25 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan ini saya memutuskan menantang Anda untuk melakukan debat publik dalam kapasitas masing-masing sebagai pribadi dan tidak mewakili siapa pun dan/atau pihak-pihak mana pun.
Debat publik difokuskan pada dua hal berikut:
(1) Anda harus dapat membuktikan dan meyakinkan saya bahwa Anda sudah saatnya masuk dan/atau terpilih masuk ke dalam buku “33 TSIPB”;
(2) Saya akan membuktikan dan meyakinkan Anda bahwa Anda belum saatnya masuk dan/atau terpilih masuk ke dalam buku “33 TSIPB”.
Apa pun hasil debat publik itu, baik sebagian maupun seluruhnya, akan menjadi milik publik, tetapi tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dalam bentuk apa pun atau kekuatan mengikat secara apa pun terhadap opini publik, baik sebelum maupun sesudah debat publik itu dilakukan.
Saya mempersilakan Anda untuk menentukan tempat dan waktu debat publik itu, sejauh tempat debat publik itu dilakukan di tempat yang netral di Jakarta atau di Bandung; dan selama debat publik itu dilaksanakan sebelum 4 Maret 2014.
Saya akan datang sendiri ke tempat debat publik itu dilakukan. Namun demikian, apabila Anda memandang perlu, saya mempersilakan Anda datang ke tempat debat publik didampingi oleh sastrawan dan/atau ahli sastra Indonesia mana pun yang Anda pilih.
Mengenai moderator debat publik, saya persilakan Anda mengajukan satu nama yang dapat saya anggap netral.
Sangat penting, dan menjadi syarat utama debat publik itu dilakukan, adalah kehadiran seorang psikolog yang secara sukarela dan di bawah sumpah bersedia bertindak sebagai pengamat aktif selama debat publik itu berlangsung. Psikolog itu haruslah yang memiliki keahlian/spesialisasi dan kompetensi dalam bidang ekspresi-mikro tubuh untuk mendeteksi sekecil apa pun kemungkinan terdapatnya dusta atau kebohongan dari masing-masing pelaku debat publik.
Saya menunggu jawaban Anda selambat-lambatnya pada tanggal 25 Februari 2014, atau 14 hari sejak tantangan debat publik ini saya unggah melalui status saya di media sosial Facebook (FB).
Apabila setelah tanggal 25 Februari 2014, pukul 23.59 WIB., saya tidak menerima jawaban Anda sekaitan tantangan debat publik ini (melalui akun FB Anda atau saluran terbuka lain yang Anda pilih), maka hal itu dapat saya artikan bahwa Anda telah menolak tantangan debat publik ini.
Demikian tantangan debat publik ini diajukan semata-mata dengan menimbang dan mengingat butir-butir yang disebutkan sebagai perincian pada Angka (Romawi) I dan Angka (Romawi) II di atas.
Cimahi, 11 Februari 2014
Hormat saya,
Cecep Syamsul Hari
0 comments:
Post a Comment