Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG—Ketua Komnas HAM Siti Noorlaila mengatakan meskipun sudah menemukan adanya pelanggaran standard operational procedur (SOP) yang dilakukan pejabat Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo, tetapi Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan tentang kasus pembuangan pasien hingga meninggal oleh karyawan dan tukang parkir rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu.
“Kami masih menghimpun data. Tadi baru bertemu dengan walikota, ketua DPRD kota Bandarlampung , dirut rumah sakit, dan Kapolres. Sementara ini pihak kami menilai pihak rumah sakit melanggar beberapa prosedur SOP,” kata Siti Noor Laila, usai bertemu dengan Walikota Herman HN, Jumat (7/2).
Laila mengatakan tetap mempercayai lembaga kepolisian untuk menuntaskan kasusnya. Namun, kata Laila, Komnas HAM berkepentingan dengan persoalan bagaimana orang miskin dilayani di rumah sakit tersebut dan bagaimana prosedur standarnya.
“Kami berpegang pada UU HAM Pasal 5 ayat 3 dan pasal 42. Pasal itu menyebutkan semua warga negara dalam kondis tua termasuk dalam kelompok rentan dan miskin. Pelayanan kesehatannya harus menjadi tangguing jawab pemerintah atau negara,” kata mantan Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak DAMAR itu.
Menurut Laila, dari pengumpulan data di lapangan pihaknya mendapatkan data bahwa sebenarnya kebijakan Pemkot Bandarlampung untuk melayani warga miskin yang sakit sudah baik.
“Pemkot memberikan porsi anggaran yang cukup. Klaim tagihan biaya perawatan orang miskin selalu dibayar. Nah, kami masih mencari penyebabnya mengapa ada pasien miskin yang dibuang,” kata dia.
Baca juga
BANDARLAMPUNG—Ketua Komnas HAM Siti Noorlaila mengatakan meskipun sudah menemukan adanya pelanggaran standard operational procedur (SOP) yang dilakukan pejabat Rumah Sakit Dadi Tjokrodipo, tetapi Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan tentang kasus pembuangan pasien hingga meninggal oleh karyawan dan tukang parkir rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu.
“Kami masih menghimpun data. Tadi baru bertemu dengan walikota, ketua DPRD kota Bandarlampung , dirut rumah sakit, dan Kapolres. Sementara ini pihak kami menilai pihak rumah sakit melanggar beberapa prosedur SOP,” kata Siti Noor Laila, usai bertemu dengan Walikota Herman HN, Jumat (7/2).
Laila mengatakan tetap mempercayai lembaga kepolisian untuk menuntaskan kasusnya. Namun, kata Laila, Komnas HAM berkepentingan dengan persoalan bagaimana orang miskin dilayani di rumah sakit tersebut dan bagaimana prosedur standarnya.
“Kami berpegang pada UU HAM Pasal 5 ayat 3 dan pasal 42. Pasal itu menyebutkan semua warga negara dalam kondis tua termasuk dalam kelompok rentan dan miskin. Pelayanan kesehatannya harus menjadi tangguing jawab pemerintah atau negara,” kata mantan Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak DAMAR itu.
Menurut Laila, dari pengumpulan data di lapangan pihaknya mendapatkan data bahwa sebenarnya kebijakan Pemkot Bandarlampung untuk melayani warga miskin yang sakit sudah baik.
“Pemkot memberikan porsi anggaran yang cukup. Klaim tagihan biaya perawatan orang miskin selalu dibayar. Nah, kami masih mencari penyebabnya mengapa ada pasien miskin yang dibuang,” kata dia.
Baca juga
0 comments:
Post a Comment