JAKARTA, teraslampung.com--Menteri Keuangan M Chatib Basri memastikan neraca perdagangan logam dan mineral Indonesia bisa kembali surplus, paling tidak pada tahun ketiga setelah pemberlakukan aturan ekspor mineral pada awal tahun ini.
Optimisme akan terjadinya surplus neraca perdagangan secara signfikan ini, menurut Chatib, karena tidak ada lagi ekspor mineral yang tanpa melalui proses pengolahan. Hal tersebut akan mendorong kinerja ekspor berkat nilai ekspor produk mineral yang memiliki nilai tambah tinggi.
Chatib mengakui kebijakan larangan ekspor mineral mentah atau ketentuan ekspor mineral dengan kadar pengolahan dan pemurnian tertentu itu, akan berdampak pada penurunan penerimaan negara dan neraca perdagangan. Namun, Menkeu yakin penurunan tersebut sifatnya hanya jangka pendek dalam kurun waktu sekitar setahun, sepanjang 2014 ini.
Menurut Chatub anpa adanya ekspor mineral sama sekali, potensi kehilangan penerimaan dari sektor ini mencapai Rp10 triliun. Namun, dengan adanya PP dan Permen ESDM yang mengatur tentang kadar pengolahan dan pemurnian mineral yang bisa tetap diekspor, potensi kehilangan penerimaan tersebut menjadi jauh berkurang.
"Dalam hal ini, mineral mentah yang tidak diproses tidak boleh diberlakukan [ekspor], dan nilainya di statistik perdagangan sekitar US$5,2 miliar di 2014. Sedangkan yang diproses sekitar US$4,1 miliar," kata Chatib di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/1).
"Dengan demikian potensi defisit neraca perdagangan bisa semakin ditekan.Apalagi, kalau dikenakan bea keluar sehingga ekspor mineral yang diproses pada tahun kedua akan naik dari 4 miliar dolar AS menjadi 9 miliar dolar AS. Pada tahun ketiga neraca perdagangan kita akan punya surplus karena mineral yang diproses makin lama volumenya akan makin besar," ujar Chatib.
"Itu sebabnya saya bilang kebijakan ini memukul kita di dalam short-term di 2014. Kalau kita bicara 2015, mungkin masih ada sedikit defisit. Tapi kalau 2016-2017 yang terjadi justru surplus," tambahnya.
Sumber: Ipotnews

0 comments:
Post a Comment