728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, February 3, 2014

    Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Dadi Tjokrodipo

    ilustrasi
    Naquib Revolusi/Teraslampung.com

    BANDARLAMPUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi ddana pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah SakitUmum Daerah  (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandarlampung senilai Rp 15,5 miliar, Senin sore (3/2). 

    Kedua tersangka, Muhammad Noor (Kasubag Penyusunan Program Monitoring dan Evaluasi Dinas Kesehatan Bandarlampung) dan Lukman (kuasa direktur PT Terala Inter Nusa) ditahan di Rumah Tahanan Way Hui Bandarlampung hingga 20 hari ke depan.

    Proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Bandarlampung senilai Rp 15,5 miliar merupakan proyek yang berasal dari Kementrian Kesehatan Tahun Anggaran 2012. Dugaan korupsi proyek tersebut sudah terkuak sejak 2013 lalu. Penuntasan kasusnya sempat berhenti karena adanya isu kasus tersebut melibatkan petinggi di Kejaksaan Agung RI. 

    Koodinator tim penyidik Rudy Hartono mengatakan kedua tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi. 

    “Satu tersangka lagi atas nama Suwondo tidak datang dan ada konfirmasi resmi dari kuasa hukumnya,”kata Ketua Tim Penyidikan, Rudy Hartono, Senin (3/2).

    Rudy mengatakan berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara akibat korupsi alkes mencapai Rp6 miliar. Modusnya, kata Rudy, menggelembungkan beberapa item proyek dari 42 item alkes yang dibeli dari tiga perusahaan pendukung. 

    Kejati sudah menyita beberapa bukti alat kesehatan. Alat kesehatan tersebut sampai sejak awal dibeli hingga sekarang tidak digunakan secara maksimal. Misalnya 80 set matras atau kasur di kamar kelas III RSUD Dadi Tjokrodipo.

    “Ada juga mesin rontgen. Beberapa alkes lainnya karena masih sangat dibutuhkan rumah sakit maka kami berikan izin untuk pinjam rumah sakit,” kata Rudy.

    Terkait dengan PT Terala Inter Nusa (TIN), hingga kini masih belum jelas kepada Kusnadi Guliling selaku direktur utama justru memberikan kuasa kepada komisarisnya (Luqman) untuk menangani proyek alkes sehingga justru Luqman yang menjadi tersangka.

    Sebelumnya, pada 22 Juli 2013 lalu Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung, Wirman, juga ditahan Kejati Lampung karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk sejumlah Puskesmas di Bandarlampung. Dari proyek bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp 9,9 miliar itu, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejati Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Dadi Tjokrodipo Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top