Kabut asap akibat pembakaran hutan di Riau. (dok khabarsoutheastasia.com) |
Bandarlampung—Ketua Komisi Informasi Lampung Juniardi menyatakan, transparansi dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan hutan yang merupakan paru-paru dunia. Tidak hanya dalam pengelolaan dan perizinan, transparansi kehutanan juga harus dilakukan pada pengelolaan program dan anggaran.
“Kabut asap Riau tidak kunjung selesai, kerusakan hutan di Lampung makin menjadi-jadi. Ini tidak bisa dibiarkan, karena hutan adalah paru-paru dunia dan asset untuk anak-cucu kita kelak. Makanya harus didorong untuk menerapkan transparansi dalam pengelolaan hutan baik dari perijinan, anggaran, program, dan sebagainya,” kata Juniardi, di Bandarlampung, Sabtu (15/3).
Juniardi mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan Badan Publik untuk transparan dan akuntabel dalam menjalankan kegiatan dan aktivitasnya. Informasi publik tidak harus selalu menunggu adanya permintaan, untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Badan Publik atau misalnya stakeholder terkait pengelolaan hutan harus menyampaikannya kepada mastarakat secara pro aktif.
“Kalau ketentuan UU KIP dijalankan dengan baik, kerusakan maupun penyalahgunaan hutan akan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Juniardi yang juga Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (ForKIP) ini mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kehutanan. Namun, hal ini harus ditindaklanjuti masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
“Kemenhut sudah melakukan klasifikasi informasi yang dituangkan dalam Permenhut. Silahkan masyarakat mengakses informasi yang ada di sana sesuai prosedur dan aturan UU KIP,” imbaunya.
Mengakses informasi, menurut Juniardi, merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan partisipasi, penyelenggara negara mendapat kontrol dari masyarakat sehingga tidak bisa main-main dengan kewenangan yang dimilikinya.
Editor: Mas Alina Arifin
Baca Juga Presiden akan Ambil Alih Penanganan Kabut Asap Riau
0 comments:
Post a Comment