728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, March 24, 2014

    Kejari Bandarlampung Tahan Oknum Brimob Penganiaya Warga

    M. Zaenudin Lukman/Teraslampung.com

    Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menahan Jonnifer, oknum Brimob Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan disertai pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban Anindito yang mengalami luka 18 jahitan di kepalanya.

    Menurut jaksa Kejari Bandarlampung, Fahrul, dilakukannya penahanan terhadap Jonnifer karena tidak adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

    "Karena tidak ada perdamaian, makanya Dia (Jonnifer) kami tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandarlampung," ujar Fahrul, Senin (24/3).

    Fahrul mengatakan,jika oknum Brimob tersebut tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Kami tidak mau mengambil risiko perkara ini, karena di sana (Polresta) JN tidak diltahan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya JN kami tahan," jelasnya.

    Fahrul juga mengatakan, tersangka sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditahan yakni pasal yang diterapkan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

    "Ya salah satu unsurnya ditahan ya itu, untuk mengenai ancamannya lima tahun. Dari pasal saja sudah memenuhi dan satu lagi tidak adanya perdamaian dari keduanya," terangnya.

    Ditambahkannya, kini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka JN tersebut.
    "Dakwaan sedang dibuat, dan tak lama lagi akan segera selesai dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Jadi nanti saya nggak tahu, disana (pengadilan) ditangguhkan penahanannya atau tidak," tandasnya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejari Bandarlampung Tahan Oknum Brimob Penganiaya Warga Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top