728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Thursday, March 13, 2014

    DPO Dua Tahun, Mantan Dirut TVRI DItangkap Tim Kejagung

    R Usman/Teraslampung.com

    Sumita Tobing (dok bijaks.net)
    Jakarta—Mantan Direktur Utama TVRI Suminta Tobing ditangkap tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat di kantornya, Stasiun Jakarta TV, Kompleks Pergiaaan SCBD, Jakarta, Kamis (13/3).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimulad, mengatakan, Sumita sudah lama masuk daftar buron atau DPO sejak menghilang September 2012 lalu. "Jadi tadi ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB," ujarnya.

    Menurut Setia Untung, Sumita telah terbukti  secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam  pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeksekusi kasusnya. Namun, Sumita tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

    “Pada 2 Mei 2012, Sumita menyatakan menolak menjalankan eksekusi. Ia beralasan adanya kesalahan administrasi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yakni nomor registrasi yang berbeda. Nomor registrasi Sumita Tobing pada 20 Mei 2009 adalah 857 K/PID. SUS/2009, dan dinyatakan tidak bersalah. Sementara berdasarkan nomor registrasi perkara yang berbeda yaitu, 3289/Pan.Pid.Sus/856 K/2009, 24 November 2011 dia dinyatakan bersalah,” kata Setia Untung.

    Soal kesalahan tersebut, , MA sudah memberikan klarifikasi bahwa memang terjadi kesalahan dalam pendataan di komputer, Namun, hal itu bukan berarti kesalahan itu kemudian membatalkan eksekusi.

    “MA menegaskan, hanya satu putusan atas nama Sumita Tobing yang masuk dalam register perkara yaitu Nomor 856K/Pid.Sus/2009 yang telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Nopember 2011, Berdasarkan hal Kejagung mengambil langkah eksekusi karena perkara Sumita Tobing telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia .


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPO Dua Tahun, Mantan Dirut TVRI DItangkap Tim Kejagung Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top