728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Monday, March 24, 2014

    Mantan Kadiskes Divonis Satu Tahun Penjara

    dr. Wirman (dok radar lampung)
    Bandarlampung, teraslampung.com--Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dr.Wirman, (49) hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan densa Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, Senin (24/3).

    Majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto, S.H., menyatakan terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wirman selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50juta subsidair 1 bulan penjara," kata ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusannya.

    Vonis yang dijatuhkan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut membeberkan, pada Februari 2012 di mana saksi Muhamad Noor dan Wirman mendatangi Dirjen Anggaran pada Departemen Keuangan RI, di Jakarta. Keduanya berkonsultasi terkait dengan permintaan alokasi anggaran tugas pembantuan untuk Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sebesar Rp10 miliar.

    Usai konsultasi, saksi Muhamad Noor dan terdakwa Wirman kembali ke Bandar Lampung. Tak lama kemudian, terdakwa Ridwan Winata menemuinya dengan memperkenalkan diri sebagai Badan Usaha yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan.

    Pada pertemuan itu terdakwa Ridwan menawarkan kerja sama dengan Wirman dalam kapasitasnya sebagai kepala Dinas Kesehatan. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Wirman dan Ridwan kembali mengadakan pertemuan lanjutan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung.

    Jaksa menilai Wirman sebagai kepala Dinas Kesehatan memiliki peran besar dalan proses pengadaan dan pengendalian kegiatan alat kesehatan 2012. Wirman dinilai tidak hanya mengatur dan mengendalikan pejabat pembuat kegiatan (PPK), tetapi juga dengan sengaja mengikatkan perjanjian di luar kontrak dengan rekanan.

    Peranan Wirman, menurut jaksa, sangat besar dalam mengendalikan kegiatan. Beberapa saksi, termasuk Hilda yang menjabat sebagai PPK, juga mengaku tidak pernah tahu-menahu tentang proses kegiatan dan segala sesuatu yang berkenaan kegiatan semua atas dasar perintah kepala Dinas Kesehatan. Bahkan sebelum ditunjuk sebagai PPK, Hilda sudah mengajukan keberatan atas penunjukan tersebut karena dirinya belum memiliki sertifikasi sesuai Perpres 54 Tahun 2004.

    “Wirman juga mempunyai hubungan erat dengan tersangka Ridwan Winata (direktur PT MGM). PT MGM merupakan perusahaan yang memenangkan tender pengadaan alat kesehatan di Kota Bandarlampung 2012 senilai Rp 9,9 miliar,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Heru Widjatmiko, beberapa waktu lalu.

    Pertemanannya Wirnab dengan Ridwan sudah terjalin sejak 2011. Saat itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung juga merencanakan kebutuhan alkes dan PT Magnum Global Mandiri (MGM) merupakan salah satu perusahaan yang dijadikan dasar untuk harga perkiraan sendiri (HPS).

    Menurut Heru kegiatan pengadaan alat kesehatan 2012 tidak melalui perencanaan dan HPS yang digunakan adalah HPS tahun 2011. Pada saat itu antara tersangka Wirman dan Ridwan Winata sering bertemu dalam konteks minta proyek.

    Ridwan Winata, direktur utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), rekanan dalam pengadaan alkes,yang juga menjadi terdakwa kasus ini,  melakukan aksinya dengan modus menggunakan dua dari tiga perusahaan pendukung yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS, yaitu PT Artha Medic dan PT Adithya Wiguna.

    Ternyata dua dari tiga perusahaan itu milik warga Jalan Jambi Nomor 72 Medan itu memang sebelumnya telah ada konspirasi dengan tersangka lain dalam menetapkan harga. (NL/Siti Qodratin)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantan Kadiskes Divonis Satu Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top