B. Satriaji/Teraslampung.com
Serang—Batas waktu pencoblosan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu Legislatif hingga pukul 13.00. Namun, karena kertas suara kurang, akhirnya sebanyak 117 warga mata pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, harus mencoblos pada malam hari.
Sebenarnya petugas TPS mengetahui kekurangan logistik kertas suara, hanya persoalan tersebut tidak segera diatasi. Akhirnya, ke 117 warga harus menyalurkan hak suaranya pada pukul 20.30 WIB, Rabu (9/4), setelah persoalan tersebut ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Menurut Somantri, sasksi dari Partai Hanura, sebenarnya persoalan tersebut sudah diketahui sejak pukul 07.00 WIB ketika kotak surat suara dibuka. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 353 pemilih, terdapat kekurangan 117 surat suara. Namun, petugas TPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), kelompok penyeleggara pemungutan suara (KPPS), KPU dan Bawaslu tidak segera mengatasi sehingga ratusan warga menunggu.
“Kami sudah mengajukan protes namun penyelesainnya lamban. Kami merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini,” ujar Somantri semalam.
Somantri menan, dari empat surat suara, seluruhnya tidak komplit seperti caleg DPR RI hanya ada 236 lembar, DPRD provinsi hanya sebanyak 237 lembar lembar, DPRD kota hanya sebanyak 236 lembar, dan DPD hanya sebanyak 236 lembar.
Sementara itu, Hamami, Ketua TPS 5 menjelaskan, pihaknya mengetahui kekurangan surat suara tersebut sejak pukul 07.00 WIB.
"Saya sudah konfirmasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Namun kemudian saya dihubungi untuk menutup saja pencoblosannya, karena logistik sudah habis dan waktu sudah mepet,” jelasnya.
Ketua KPPS Lontar Baru Dedi Suhendi menuturkan, berkas dan perlengkapan sudah disegel pihak PPK dan KPU Kota Serang. "Saya menerima laporan pada saat pukul 12.00 WIB. Semua kotak surat suara sudah disegel," tuturnya.
Ketua Pokja Logistik KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menuturkan, saat menerima pengaduan dari PPK, ia menyarankan memindahkan masyarakat pada TPS terdekat.
Namun solusi yang ditawarkan itu tidak dilakukan sehingga sampai dengan pukul 13.00 WIB waktu penutupan pelaksanaan pemungutan suara, surat suara yang dibutuhkan tidak kunjung datang.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pencoblosan pada malam hari diperbolehkan
dalam undang-undang kendati pencoblosan dilakukan di luar jam yang telah ditentukan yakni dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Karena persoalannya adalah human error, maka boleh menggunakan surat suara pemilu lanjutan,” ujar Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, saat melakukan monitoring ke TPS 5 Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/4) malam.
Lebih jauh Agus menuturkan, sesuai anjuran Bawaslu, dilakukan pemungutan lanjutan. “Kami melakukan pemungutan suara lanjutan atas saran dari Bawaslu Banten,” tuturnya.
Pemungutan suara lanjutan di TPS 5, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang dipantau langsung oleh Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin bersama Komisioner KPU dan dijaga puluhan polisi guna mengamankan proses pemungutan suara. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)

0 comments:
Post a Comment