728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Friday, April 4, 2014

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kemiling

    M.Zaenal/Teraslampung.com

    Bandarlampung,--Ariyanto (29), seorang tersangkapengedar sabu-sabu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.di rumah bibinya di Jalan Imam Bonjol, Gang Cengkeh, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling Bandarlampung, pada Kamis (4/4) sekitar pukul 17.00 WIB 


    "Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu satu paket sedang siap edar yang disembunyikan tersangka di bawah ranjang tempat tidur," kata Kepala Unit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Iptu Herlan Arfa kepada wartawan, Jumat (4/4).

    Herlan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap terjadi teransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan mendapati seorang lelaki yang mencurigakan, sedang berada di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, diketahui bernama Aryanto alias Riyo warga Dusun Tempel Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


    "Saat digeledah, tersangka Riyo ini sempat mengelak, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu disimpan dalam saku celananya dan satu unit telepon genggam. Penggeledahan pun dilanjutkan dirumah bibinya di Jalan Imam Bonjol, Kemiling, dan didapati kembali satu paket sabu yang disimpan dibawah tempat tidurnya," tuturnya Herlan.

    Berdasarkan pemeriksaan, menurut Herlan, tersangka Ariyanto mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar bernama MH yang kini buron (DPO) di daerah Hajimena, Lampung Selatan seharga Rp 1 juta. Kemudian sabu-sabu milik tersangka, rencananya akan kembali di jual kepada pemesannya yang bernama Edi (DPO.red), dengan keuntungan didapat memakai narkoba dengan gratis.

    "Tersangka membeli sabu dengan MH (DPO) sudah dua kali, dengan harga yang sama," jelasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

    Sementara penuturan tersangka Ariyanto mengatakan, dirinya baru dua kali mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu pada pembelinya. Ariyanti mendapatkan barang itu dari MH, dan kenal sama MH baru sekitar dua bula.


    "Sehari-hari, saya bekerja di perusahaan swasta bang, baru dua kali saya menjual sabu-sabu ini, jual sabu ya untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Setiap dapat keuntungan jual narkoba, selalu memakai gratis saja," kata Ariyanto, Jumat (4/4). 
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kemiling Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top