728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Friday, April 11, 2014

    Lima Siswa SMP Tersangka Pencabulan Diperbolehkan Ikut UN di Sekolahnya


    M. Zaenal/Teraslampung.com

    Bandarlampung—Lima tersangka pencabulan terhadap siswi sebuah SMP swasta di Bandarlampung, yakni IR, NW, AB, MF, dan NJ, tetap diizinkan untuk mengkuti ujian nasional (UN) di sekolahnya yang juga sekolah korban.

    Sebelumnya, dikabarkan NIS, seorang siswi SMP swasta di Bandarlampung,melapor ke Polres Bandarlampung setelah diperkosa di sebuah hotel tak jauh dari sekolahnya oleh lima siswa SMP. Lima siswa tersebut masih satu sekolah dengan korban NIS. Polisi pun langsung menangkap kelima tersangka dan menahannya.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Ketut Suryana, Jumat (11/4, mengatakan izin bagi kelima tersangka kasus pencabulan untuk bisa ikut UN diberikan agar mereka tetap mendapatkan hak bisa mengerjakan soal UN dengan tenang.

    “Kelima tersangka, yakni IR, NW, AB, MF dan NJ akan melaksanakan ujian nasional (UN) di sekolah masing-masing. Namun, mereka tetap dalam pengawasan petugas mengunakan baju preman. Saat ini petugas sedang melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan,”kata Ketut Suryana, Jumat (11/4).

    Sesuai dengan jadwal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandarlampung, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat sekolah menengah pertama (SPM) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai 8 Mei dan untuk ujian susulan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2014.

    Ketut menjelaskan, untuk berkas kasus pencabulan lima tersangka yaitu IR, NW, AB, MF dan NJ itu, sudah diserahkan ke pihak ke Kejaksaan dan masih dalam tahap penelitian. Sementara kelima tersangka tetap dilakukan penahanan di Polsek Tanjungkarang Barat dan sedang mengikuti pelatihan pra UN.

    ”Proses hukumnya tetap berlanjut dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk pemberkasan kasus pencabulan tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan tahap penelitian,”ujar Ketut.

    Lebih lanjut, perwira menengah ini menambahkan, untuk kelima orang tersangka tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan mempunyai bukti yang kuat, bahwa kelima orang tersangka terbukti kuat telah melakukan rencana pencabulan terhadap korban NIS di sebuah Hotel PHG tersebut.

    Namun, hingga berkas kasus tersebut sudah masuk tahap penelitian, hasil pemeriksaan petugas kelima tersangka dalam keterangannya masih saling lempar satu sama lainnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima tersangka ditangkap oleh petugas  Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersangka ditempat terpisah. 

    Tersangka MF dan NJ ditangkap di saat sedang mengikuti proses kegiatan belajar di sekolah SMP swasta di Kota Bandar Lampung pada Jumat (28/3) pagi saat sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

    Sedangkan tersangka IR, NW dan AB ditangkap pada hari Jumat (28/3) di rumahnya masing-masing sekitar pukul 18.00-19.00 WIB.

    Akibat perbuatannya, kelima tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungkarang Barat dan dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melanggar pasal 82 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

    Berita Terkait: Polisi Masih Dalami Kasus Perkosaan oleh Lima Siswa SMP
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Lima Siswa SMP Tersangka Pencabulan Diperbolehkan Ikut UN di Sekolahnya Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top