728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Sunday, April 6, 2014

    Dua Warga Bandarjaya Barat Diciduk Polisi saat “Nyabu”



    Mas Bowo/Teraslampung.com


    Lampung Tengah—Dua warga Bandarjaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diciduk jajaran Kepolisian Terbanggi Besar saat mengonsumsi sabu-sabu, Jumat (4/4) malam.

    Kedua tersangka, yakni Syafrun Jamin dan Helmi Syamsi, warga Bandarjaya Barat. Mereka ditangkap polisi di kediaman Rangga di Keluarahan Bandarjaya Barat.

    Kasubbag Humas Bag Opss Polres Lamteng AKP Indriyanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu di kediaman Rangga. Saat itu juga anggota Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap kedua warga tersebut.

    "Mereka ditangkap karena terbukti memakai sabu-sabu. Kami tangkap pada Jumat lalu," ujar Indri.

    Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian Sektor Terbanggi Besar menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu  buah dompet ping yang barisikan satu  buah kaca pirek kosong, satu  buah botol putih sebagai alat hisap berisikan narkotika, enam buah korek gas, empat buah sedotan, empat buah jarum, dan satu buah timbangan digital bermerk CHQ.

    "Kami sudah amankan barang buktinya,” imbuh Indri.

    Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya kdua tersangka itu, kata Indri, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A, Undang- undang Narkotika Tahun 2009 untuk pengguna dan menyimpan. Dengan ancaman hukuman dibawah 4 Tahun penjara. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Warga Bandarjaya Barat Diciduk Polisi saat “Nyabu” Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top