728x90 AdSpace

  • Berita Terkini

    Tuesday, April 1, 2014

    Ada Transaksi tidak Wajar dalam Kasus Deposito APBD 2011-2012 Kabupaten Lampung Timur

    Zaenudin Lukman/Teraslampung

    Bandarlampung—Hasil pemeriksaan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menemukan adanya transaksi tidak wajar dalam perkara deposito APBD Kabupaten Lampung Timur. Salah seroang perwakilan OJK yang diperiksa oleh tim penyelidik Kejati menyebutkan, transaksi tidak wajar itu berada di salah satu Bank.

    "Hasil pemeriksaan ahli dari OJK menyebutkan, memang ada transaksi yang tak wajar antara pihak bank dengan Pemkab setempat. Tapi, kami tidak dapat menyebutkan nama banknya.Sebab, kami masih harus memperdalam lagi posisi kasus ini. Intinya, dari hasil pemeriksaan itu dapat kita lihat konstruksi perkaranya lebih jelas," kata Ali Rasab Lubis, pelaksana harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Selasa (1/5).

    Hasil pemeriksaan tersebut, kata Lubis, hanya untuk mengetahui ada atau tidaknya satu perbuatan yang melawan hukum. "Melihat satu perkaranya secara global saja," tegasnya dia.

    Pemkab Lampung Timur sejak tahun 2011-2012 telah mendepositokan APBD-nya yakni di tiga Bank, Bank Mandiri, BRI dan Bank Lampung hingga mencapai Rp300 miliar.

    "Untuk pastinya, saya lupa totalnya berapa, tapi yang jelas mencapai Rp300 miliar. Coba nanti dicek lagi aja, karena sebelumnya juga sudah pernah ditulis juga oleh kawan-kawan media," kata dia.

    Sementara OJK yang dimintai keterangannya sebagai ahli tersebut hanya memeriksa berkas dokumen yang dimilik penyelidik. Pihak OJK tidak menyebutkan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari ketidakwajaran dalam transaksi itu.

    "Kalau OJK sendiri tidak menyebutkan kerugian. Tapi yang jelas, jika ada kejanggalan atau ketidak wajaran dalam transaksi itu berarti ada kemungkian telah terjadi kerugian negara. Karena dalam perikatan perjanjian deposito tersebut yang digunakan adalah dana APBD," kata Lubis.

    Lubis mengatakan dengan pemeriksaan pihak OJK tersebut, maka  pemeriksaan perkara deposito dana APBD Lampung Timur dalam tahap penyelidikan dinilai cukup. Dalam beberapa hari ke depan, penyelidik berencana akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan dapat atau tidak dinaikkan statusnya ke penyidikan.

    "Kalau yang diperiksa sudah cukup lah itu, ya hanya tinggal melakukan gelar perkara saja layak atau tidaknya untuk dinaikkan statusnya jadi penyidikan," tandasnya.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ada Transaksi tidak Wajar dalam Kasus Deposito APBD 2011-2012 Kabupaten Lampung Timur Rating: 5 Reviewed By: r3nc0n9
    Scroll to Top