Fajar: kartu nama beda dengan asli |
Klarifikasi ini dilakukan terkait maraknya poltik uang kahir-akhir ini, yang dilakukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Artinya, Bawaslu Lampung tidak “menujuk hidung” salah satu pasangan. Meski maraknya poltik uang belakangan ini adalah tebar gula putih yang dilakukan pasangan M. Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri.
Bawaslu Provinsi Lampung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di antaranya Johan Sulaimnya, Gufron Aziz Fuadi, Jajuli, dan pasangan cagub Lampung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Pasangan cagub diusung Partai Demokrat ini diwakili juru bicara tim pemenangan Fajrun Najah Ahmad dan Imer Darius.
Acara klarifikasi ini berlangsung tertutup di ruang Kantor Bawaslu Lampung. Tim pemenangan Ridho-Bachtiar dipanggil terkait maraknya dugaan money politik dengan membagikan ribuan ton gula putih kepada masyatakat. Pembagian bingkisan gula putih ini terjadi hampir di semua kabupaten kota di Provinsi Lampung.
Fajrun Najah Ahmad, juru bicara tim pemenangan M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, usai diminta keterangan oleh Bawaslu membantah dugaan money politik dilakukan oleh tim pemenangan dan kader Partai Demokrat.
“Kartu nama pasangan cagub yang menjadi dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan ke Panwaslu berbeda dengan kartu nama asli milk pasangan Ridho-Bachtiar," kata Fajar, panggilan akrab Fajrun Najah Ahmad..
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan, pihaknya memaggil tim pemenangan cagub dan caleg untuk menjawab tudingan berbagai pihak yang meragukan integritas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilgub.
“Bawaslu, hingga kini masih terus berupaya menegakkan hukum terkait indikasi pelanggaran pemilu di Provinisi Lampung,” kata Fatikhatul.
Menurut Fatikhatul Khoiriyah, inidkasi politik uang yang diproses di sentra Gakumdu di sejumlah kabupaten seperti di Pesawaran dan Pringsewu masih belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
0 comments:
Post a Comment