Zaenudin Lukman/teraslampung.com
Bandarlampung—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Mini Pringsewu tahun 2012 senilai Rp1,25 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp4,5 miliar,Selasa (1/4).
Kelima tersangka tersebut, yakni Imop Sutopo selaku ketua Komite Pembangunan GOR, Yunizar Permata Sakti selaku bendahara komite, Daroni selaku Komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara, Ahmad Diah selaku ketua panitia lelang dan Ponirin, rekanan. Penahanan kelima tersangka tersebut, setelah penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Kamis (27/3) lalu.
"Benar, tim kami sudah menerima pelimpahan tahap II, dengan membawa dan menahan lima tersangka GORMini Pringsewu usai serah terima berkas dari Polda pada Kamis (27/3) lalu. Mereka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui," kata salah satu tim jaksa Kejati Lampung ,Selasa (1/4).
Kelima tersangka ditahan untuk kepentingan proses persidangan. “Pada saat penyidikan oleh Polda, hanya satu yang ditahan yakni tersangka Imop. Sedangkan untuk empat tersangka lain ditahan oleh Polda Lampung. Setelah dilimpahkan ke kami, langsung kami tahan," kata dia.
Setelah dilimpahkan Polda Lampung, sambungnya, berkas kelima tersangka akan dibawa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati ke Kejari Bandarlampung guna proses selanjutnya. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejari untuk proses administrasi. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," jelasnya.
Menurut penyidik tersebut, disebutkan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus GOR mini Pringsewu. Pasalnya, beberapa petunjuk jaksa tidak dipenuhi Polda Lampung."Waktu itu memang sempat bolak balik (kejati-polda), salah satu dari 11 petunjuk kami adalah masih adanya keterlibatan pihak lain. Tetapi apa boleh buat, mereka (polda) tidak memenuhi petunjuk kami. Tapi jelasnya nanti akan terungkap dalam persidangan," kata dia.
Beberapa orang yang diminta pertanggungjawabannya ,antara lain DS, ZL dan dua orang konsultan pengawas. "Kalau mau tahu lebih jelas tanyakan ke sana (Polda), kenapa keempat orang tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sudah jelas-jelas mereka ini menerima uang dan buktinya ada dalam berkas,” ujar sumber teraslampung.com.
Diketahui, kasus dugaan korupsi GOR mini Pringsewu ini terungkap jelas setelah Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menangkap tersangka Imop Sutopo di Jakarta Barat pada Desember 2013 lalu, karena ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Oktober 2013.
Modus yang dilakukan Imop ini saat dirinya menjabat sebagai ketua Komite, dimana ia mengajukan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ke Kemenpora pada 8 Agustus 2011.
Selanjutnya dilakukan lelang terhadap pembangunan GOR dengan ketua panitia lelang Ahmad Diah yang dimenangkan PT Berkah Cahaya Mutiara tanpa sepengetahuan Andi Saputra selaku Direktur PT Berkah Cahaya Mutiara, hanya dibuatkan kontrak kerja.
Atas kesepakatan Komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara Daroni dengan ketua komite, GOR Mini Pringsewu dikerjakan oleh Imop Sutopo. Selanjutnya, komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara mendapatkan fee Rp800 juta.
Namun, dalam pengerjaannya, pembangunan GOR yang seharusnya selesai pada Juli 2012 mulur. Bahkan,hingga September 2012 baru mencapai 70 persen.
![]() |
Ilustasi tahanan |
Kelima tersangka tersebut, yakni Imop Sutopo selaku ketua Komite Pembangunan GOR, Yunizar Permata Sakti selaku bendahara komite, Daroni selaku Komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara, Ahmad Diah selaku ketua panitia lelang dan Ponirin, rekanan. Penahanan kelima tersangka tersebut, setelah penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada Kamis (27/3) lalu.
"Benar, tim kami sudah menerima pelimpahan tahap II, dengan membawa dan menahan lima tersangka GORMini Pringsewu usai serah terima berkas dari Polda pada Kamis (27/3) lalu. Mereka kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui," kata salah satu tim jaksa Kejati Lampung ,Selasa (1/4).
Kelima tersangka ditahan untuk kepentingan proses persidangan. “Pada saat penyidikan oleh Polda, hanya satu yang ditahan yakni tersangka Imop. Sedangkan untuk empat tersangka lain ditahan oleh Polda Lampung. Setelah dilimpahkan ke kami, langsung kami tahan," kata dia.
Setelah dilimpahkan Polda Lampung, sambungnya, berkas kelima tersangka akan dibawa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati ke Kejari Bandarlampung guna proses selanjutnya. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejari untuk proses administrasi. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," jelasnya.
Menurut penyidik tersebut, disebutkan bahwa masih ada tersangka lain dalam kasus GOR mini Pringsewu. Pasalnya, beberapa petunjuk jaksa tidak dipenuhi Polda Lampung."Waktu itu memang sempat bolak balik (kejati-polda), salah satu dari 11 petunjuk kami adalah masih adanya keterlibatan pihak lain. Tetapi apa boleh buat, mereka (polda) tidak memenuhi petunjuk kami. Tapi jelasnya nanti akan terungkap dalam persidangan," kata dia.
Beberapa orang yang diminta pertanggungjawabannya ,antara lain DS, ZL dan dua orang konsultan pengawas. "Kalau mau tahu lebih jelas tanyakan ke sana (Polda), kenapa keempat orang tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sudah jelas-jelas mereka ini menerima uang dan buktinya ada dalam berkas,” ujar sumber teraslampung.com.
Diketahui, kasus dugaan korupsi GOR mini Pringsewu ini terungkap jelas setelah Ditkrimsus Polda Lampung berhasil menangkap tersangka Imop Sutopo di Jakarta Barat pada Desember 2013 lalu, karena ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Oktober 2013.
Modus yang dilakukan Imop ini saat dirinya menjabat sebagai ketua Komite, dimana ia mengajukan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ke Kemenpora pada 8 Agustus 2011.
Selanjutnya dilakukan lelang terhadap pembangunan GOR dengan ketua panitia lelang Ahmad Diah yang dimenangkan PT Berkah Cahaya Mutiara tanpa sepengetahuan Andi Saputra selaku Direktur PT Berkah Cahaya Mutiara, hanya dibuatkan kontrak kerja.
Atas kesepakatan Komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara Daroni dengan ketua komite, GOR Mini Pringsewu dikerjakan oleh Imop Sutopo. Selanjutnya, komisaris PT Berkah Cahaya Mutiara mendapatkan fee Rp800 juta.
Namun, dalam pengerjaannya, pembangunan GOR yang seharusnya selesai pada Juli 2012 mulur. Bahkan,hingga September 2012 baru mencapai 70 persen.
0 comments:
Post a Comment